FBI.COM – Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya didampingi oleh wakil ketua I Hendri Aster, wakil ketua II Hambali Lukman dan anggota melaksanakan paripurna pembahasan empat Raperda usulan eksekutif dan enam usulan legislatif. Senin (6/3/2023).
Dalam kata sambutannya, ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya menyambut positif atas apa yang dilakukan oleh pansus karena telah melakukan pembahasan dengan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sekedar informasi Ke 10 usulan raperda legislatif dan eksekutif tersebut secara garis besar merupakan implementasi penegasan pemerintah kota dan representasi keinginan masyarakat Kota Lubuklinggau dibeberapa bidang.
”Apresiasi yang luar biasa kepada anggota pansus sehingga semua usulan raperda tidak ada yang dikembalikan,” Jelas H Rodi Wijaya.
Sementara itu Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, bersama Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar mengikuti rapat paripurna DPRD Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan laporan pansus dewan hasil pembahasan empat raperda usul pemerintah kpta Lubuklinggau dan enam rapersa inisiatif DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan terimakasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpiman dan anggota DPRD Lubuklinggau yang telah membahas empat raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau serta enam raperda inisiatif DPRD.
“Diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman dalam rangka mengembangkan pelayanan dan pembangunan di Kota Lubuklinggau,” Jelasnya
Keempat raperda tersebut yakni pertama Raperda tentang batas ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Kedua Raperda tentang garis badan sungai kota Lubuklinggau, ketiga Raperda grand desain pembangunan kependudukan tahun 2020-2045 dan keempat Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara enam raperda inisiatif DPRD yakni Raperda tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Tata Laksana Barang Bersubsidi, Raperda tentang Penataan dan Pengaturan Tata Lokasi tempat Hiburan, Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Adapun Ke 10 Raperda tersebut langsung disetujui anggota DPRD Lubuklinggau setelah penyampaian pansus-pansus dewan yang didengarkan langsung wali kota dan wakil wali kota Lubuklinggau serta penandatanganan berita acara tersebut (Red)