MUSI RAWAS - Jambret asal Kota Lubuklinggau tak berkutik setelah berhadapan dengan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Adalah Aan Rudiyanto (31), warga Jalan Inpres Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Ia menjambret Handphone (HP) milik NS (15), seorang pelajar asal Desa Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, pada Jum'at (06/10) sekira pukul 12.45 WIB.
Aan Rudiyanto ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Inpres pada Minggu (08/10) sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar, pada Sabtu (11/11) menjelaskan, kejadian perkara tersebut terjadi di depan Gereja di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, sewaktu korban bermaksud memindahkan HP dari boks depan sebelah kanan motornya, hingga ingin memasukkan HP korban ke saku kantong bajunya.
Tiba tiba pelaku langsung memepet motor korban dan merampas HP korban, lalu menarik tangan korban dan terjadi tarik-menarik, sehingga motor yang dikendarai korban sempat oleng hingga korban hampir terjatuh.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan satu unit Hp Type XR warna coral atau orange, hingga mengalami kerugian senilai lebih kurang, Rp 4,5 juta. Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Selain pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit HP iPhone Type XR warna coral atau orange, sebilah pisau dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu, satu helai baju lengan panjang warna abu-abu dan hitam, satu buah topi berwarna cream dan satu pasang sendal.
(Rls)