Berdasarkan nomor 40/G.P./2023/PN.Llg Tim Kuasa Hukum PT.TAPOS ANDALAN NUSANTARA resmi menggugat pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas atau Badan usaha milik Daerah (BUMD) ke pengadilan negeri (PN) Kota Lubuk Linggau.
Hal tersebut dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Dian Burlian,SH.MA kuasa hukum Daryadi direktur PT. Tapos Andalan Nusantara,
Dian Burlian mengatakan, klien kami telah dituduh telah menggelapkan uang sebesar 5 milyar oleh Pemda kabuoaten Musi Rawas, pada hal klien kami mempunyai tagihan kepada pemerintah daerah sebesar 4,4 milyar plus 19 unit mobil yang di kontrak oleh Pemda dengan total aset klien kami mencapai 14,4 milyar melalui badan usaha milik daerah (BUMD).
Dimana atas tuduhan tersebut mengakibatkan Klein kami harus berjuang melawan keadilan di balik jeruji besi ," ujar Dian Burlian saat press release di gedung pengadilan negeri kota lubuk Linggau Rabu (6/12/2023).
Tak hanya itu Dian Burlian,SH.MA, ia menuntut pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas, baik secara perdata maupun pidana, "Ujarnya
"Atas kepentingan hukum klien kami, akan
menuntut Pertanggung jawaban Pemda Musi Rawas, dalam hal ini Bupati Musi Rawas, "kata Dian, baik secara perdata maupun maupun pidana, Jika gugatan ini menang dan Pemda Tidak membayar tuntutan kami sesuai petitum gugatan, Maka Kantor Bupati akan kami segel, sampai tuntutan gugatan kami terpenuhi,"tutup Dian penuh dengan oftimis
Berikut adalah point' point' pokok perkara yang disampaikan
Adapun pokok perkara, Penggugat adalah Kepala cabang PT. TAPOS ADALAN NUSANTARA yang bekerjasama
dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.MURA SEMPURNA PERSERODA yang
berkerjasama dalam pengolahan jualbeli Tandan Buah Sawit (TBS) berupa Timbangan ramp Sawit, sebagai mana tertuang dalam surat perjanjian pada hari senin tanggal 31 Januari 2022
Dalam pelaksanaan kegiatan ini PT.MURA SEMPURNA PERSERODA mendirikan anak perusahan yang Bernama PT. Musi Rawas Agro Mandiri. Lalu bekerjasama dengan PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA sebagaimana perjanjian pada hari minggu tanggal 15 Mei 2022.
Pihak BUMD PT. MURA SEMPURNA PERSERODA Dalam Rapat Koordinasi antara PT. MURA SEMPURNA PERSERODA, PT. TAPOS ADALAN NUSANTARA, DAN PT.MUSI RAWAS AGRO MENDIRI. Pada hari senin tanggal (30/5/2022) di kantor PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA di jalan Ahmad Yani Kelurahan Setelit, Kecamatan Lubuklinggau Barat satu (1) Kota lubuk Linggau.
Di mana dalam rapat tersebut PT. MURA SEMPURNA PERSERODA, meminta 18 Unit truck milik PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA Untuk di kelola oleh BUMD. Melalui PT. MURA
SEMPURNA PERSERODA dan di tindak lanjuti oleh PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA melalui surat Nomor: 001/TAN- BUMD/VI/2022, pada tanggal 6 Juni 2022.
Lalu di terima pada tanggal 07/06/2022, setelah itu 18 Unit mobil Truck itu di serahkan tepat pada tanggal 14 Juni 2022 di rumah H. ANDRIANTO S.E., M.M Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur satu ( I ), Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Para tergugat ada memijamkan mobil kepada Penggugat atas nama PT. TAPOS
ANDALAN NUSANTARA sebanyak delapan Belas (18) unit mobil truck diesel dan satu (I)
unit mobil triton milik PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA yang di serahkan kepada PT.
MURA SEMPURNA PERSERODA (BUMD) berdasarkan permintaan yang di ajukan secara
lisan dalam Rapat Koordinasi antara PT. MURA SEMPURNA PERSERODA dan PT.
TAPOS ANDALAN NUSANTARA Pada hari senin tanggal 30 Mei 2022.
Sebagai mana yang termuat dalam notulen dan di tindak lanjuti oleh PT. TAPOS ANDALAN
NUSANTARA melalui surat Nomor : 001/TAN- BUMD/VI/2022, pada tanggal 6 Juni 2022. Dan di terima pada tanggal 07/06/2022. meminta 18 Unit truck milik PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA Untuk di kelola oleh BUMD. Melalui PT. MURA SEMPURNA PERSERODA dan di tindaklanjuti oleh PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA melalui surat Nomor : 001/TAN- BUMD/VI/2022, pada tanggal 6 Juni 2022. Dan di terima pada
tanggal 07/06/2022, setelah itu 18 Unit mobil Truck itu di serahkan tepat pada tanggal
14 Juni 2022 di rumah H. ANDRIANTO S.E.M.,M.Kelurahan Watervang, Kecamatan
Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
TUNTUTAN PENGGUGAT SEBAGAI BERIKUT :
III.1. Berdasarkan Uraian Diatas Dengan Etikat Baik, Walupun Kami Di zolimi dan di
fitnah walaupun Berada Pada Pihak Yang Benar namun klien kami di tahan
kejaksaan dan di adili oleh pengadilan Palembang atas dugaan menggelapkan
dan/atau korupsi sebanyak Rp. 5 000.000.000,00,-namun faktanya justru kliens kami di rugikan sebesar Rp. 4,400.000.000,00,- dan mobil 19 unit dengan rincian
Sebagai Berikut.
III.1.1. TerhitungdariJuni 2022 sampaidengan 15 Juni 20223 dan/atau 12
bulandengan total seberasaRp 4.400.000.000,00,- (Empatmilyar, empat ratus juta rupiah).
III.1.2, Dan Hilangnya 19 Unit mobil sebagai mana terdaftar dalam Obyek sengketa
Tidak di kembalikan samapai PRESS RELEASE. Ini dibuat Belum di
kembalikan. Sehingga total kerugian kliens kami sebesar Rp. 14,4, Milyar Rupiah.(Tim)