Frontbiroinvestigasi.com - lahat Menimbang:
a. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional 29 Desember 2023
b. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik
c. Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
d. Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
wajib di pertanyaka tentang ke Pemerintahan Daerah yang tidak bersinergi dan saling berbalik arah, bekerja sama dengan baik bersama media di karena kan' tugas media melakukan sosial kontrol dan memberikan informasi yang akurat serta berimbang untuk masyarakat.
Bila Pejabat Pemerintah Daerah Alergi Kepada Media maka akan banyak penafsiran bahwa ada sesuatu yang disembunyikan yang mengarah kepada kinerja buruk, Kabiro kompas Darman Guta Kedatangan media menemui Kepala Dinas adalah suatu kewajiban guna membangun hubungan yang baik dan saling membantu. Tidak mungkin setiap hari kerja tidak bisa meluangkan waktu untuk beramah tamah dengan media yang datang guna bersilaturahmi
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di UU kan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah di sah kan
Namun hal itu di duga tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, hal ini dikarenakan tidak koperatif dan tidak memberikan sikap yang ramah dan santun. Beberapa Media yang ada di kabupaten Lahat merasa di permainkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, Mirza azhari ST MT.
“Hal ini terkait, setelah beberpa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun selalu tidak ada di tempat. Saat di tanya dengan staf di kantor dinas PUPR Kabupaten Lahat, selalu jawabannya Bpk Kadis tidak ada dikantor sedang keluar,”ujar staf Dinas PUPR inisial (r).
Menurut aturan PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negri sipil (PNS) pada 31 agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Menurut R D selaku wartawan Emang mak itu lah kepala dinas PUPR tu cak dindak bekawan atau bersinergi dengan wartawan, padahal ado di kantor setiap di tanya dengan stafnya pasti tidak ada ditempat, padahal Kadis tersebut sedang berada di dalam ruangan nya.
“Padahal barusan terlihat oleh wartawan yang hendak menemuinya Pak Kadis itu ada di dalam lagi ngobrol bersama tamu. Kami (staf) mau mengunci pintu kak,kami cuma di suruh pak Kadis,”ungkap seorang honorer dengan ketus dan meremehkan awak media yang mau menemuinya ( Tim*)