FRONT BIRO INVESTIGASI

Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menggelar sidang lanjutanDirektur PT. Tapos Andalan Nusantara

Lubuk Linggau - Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menggelar sidang lanjutan
Direktur PT. Tapos Andalan Nusantara Sidang dengan agenda mediasi yang ketiga berlangsung di sidang Cakra PN Lubuklinggau. Selasa (12/12/2023)

Sidang ini antara penggugat oleh PT. Tapos Andalan Nusantara atas terdakwa Daryadi dengan  tergugat yakni Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) atau Badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nomor 40/G.P./2023/PN.Llg

Sidang yang dimediatori oleh hakim Lina Safitri Tazili, SH  dengan panitera pengganti (PP) EMI Huzaimah.

Sementara itu Dian Burlian,SH.MA  selaku ketua tim kuasa hukum Daryadi direktur PT.Tapos Andalan Nusantara, menyampaikan bahwa sidang lanjutan yang ketiga ini belum menemukan titik terang.

"Hari ini kita melaksanakan sidang perkara gugatan PT.Tapos andalan nusantara ke BUMD pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas dengan agenda sidang mediasi yang ketiga namun dalam hal ini sangat di sayangkan proses mediasi tidak pada titik kesepakatan," ujar Dian Burlian,SH,MA

tak hanya itu Dian juga menjelaskan bahwa pada saat sidang mediasi yang kedua pada pekan lalu ia mengatakan bahwa pihak tergugat akan mengembilikan 19 unit kendaraan milik PT Tapos namun di sidang mediasi yang ketiga pihak BUMD pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas belum mengembalikan apa yang menjadi tuntutanya.

Kemudian dari pada itu Daryadi direktur PT, Tapos Andalan Nusantara melalui Kuasa hukumnya berharap agar pihak pemerintah kabupaten musi rawas tidak tutup mata dengan perkara ini.

"Untuk pihak pemerintah daerah kabupaten musi rawas dalam hal ini jangan cuci tangan dong, BUMD ini kan dalam naungan pemerintah daerah itu artinya dan sudah seharusnya tanggung jawab bupati sebagai kepala daerah untuk menyelesaikan permasalah perkara ini, dan pada dasarnya bupati mempunyai kapasitas untuk itu,"Tegas Dian

Selain itu Hidayat,SH,MH begitu sapaan akrabnya selaku kuasa hukum pemerintah daerah kabupaten musi rawas saat di tanyain mengenai keberadaan mobil PT.Tapos andalan nusantara yang di kontrak atau disewakan ke BUMD kabupaten musi rawas ia tidak mengetahui.

"Dalam perkara ini kami dari pihak pemerintah daerah kabupaten musi rawas di dudukan sebagai turut tergugat, terkait dengan 19 unit mobil itu kami tidak tau,dan itu urusan antara penggugat dan tergugat silahkan tanyakan dengan pihak BUMD,"Tutupnya

(Red) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama