FRONT BIRO INVESTIGASI

Kajari Lubuklinggau Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Senilai Rp.730.333.636 rupiah


frontbiroinvestigasi.com - tersandung dugaan kasus korupsi kini Andriyanto, mantan direktur PT Mura Sempurna, melakukan langkah positif dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp. 730.333.636 rupiah.

Tindakan ini terkait dengan kasus korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (Perseroda) yang merugikan uang negara sekitar 6,2 milyar rupiah.

Andriyanto, bersama Ismun Yahya dan Dariyadi, sebelumnya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2021 senilai 10 milyar rupiah.


Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari.

Kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Mura Sempurna masih berada dalam proses persidangan.

Meskipun sebelumnya ngaku tidak bersalah, namun terdakwa kasus korupsi atas nama Andriyanto, yang merupakan mantan Direktur PT Mura Sempurna akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 730.333.636 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Baca juga :   Musi Rawas Terima Tiga Penghargaan Top 9 KIPP dari Gubernur
Pengembalian kerugian negara ini diketahui dari konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari, Senin (15-1 2024) sore.

Dijelaskan Kajari kalau Andriyanto melalui istrinya, Abir Fadillah, secara sukarela mengembalikan kerugian uang negara

Konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari, Senin 15 Januari 2024 sore.

Diakui Kajari, memang Andriyanto, Ismun Yahya, dan Dariyadi, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan jumlah yang mereka nikmati dari aliran dana.

“Tapi, yang kita terima baru pengembalian dari Andriyanto, melalui istrinya,” kata Kajari.

Maka, saat ini pihaknya menunggu sikap dari kedua tersangka lainnya, yang menikmati uang negara, dan diduga Ismun Yahya menikmati aliran dana sebesar Rp. 134.250.000 dan Dariyadi Rp. 5.400.000.000.

Total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkan Musi Rawas terhadap PT Mura Sempurna sejumlah Rp 10 miliar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama