FRONT BIRO INVESTIGASI

Musdessus Penetapan KPM BLT DD Desa Suka Merindu Digelar


Musirawas, FBI. Com
Rabu,31 Januari 2024

Musyawarah desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Batuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024 Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musirawas digelar.

Acara dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Balai Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekcam, Kasi PMD,  Babinkamtibmas,  Babinsa,  BPD,PD, PLD dan tokoh masyarakat, tokoh agama serta perwakilan  masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Kowi, menyampaikan sesuai dengan tujuan dari acara  adalah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT  yang dananya bersumber dari Dana Desa."Semua harus sesuai dengan regulasi sebagaimana yang tertuang Dalam APBDesa tahun 2024,"kata Kades.

Camat STLUlu Terawas Drs. Hartama melalui Sekcam  Rusdi, SKM., Msi., dalam sambutannya menyampaikan terkait rencana pembangunanan Desa.

Dalam penyusunan rencana pembangunan harus sesuai dengan kebutuhan. Semua usulan diterima dan akan disampaikan ke Jenjang berikutnya yaitu Pemerintah Kecamatan hingga  Kabupaten dan seterusnya.

"Musyawarah Desa adalah wadah atau tempat  penampungan aspirasi warga. Apapun usulan silahkan sampaikan tentu saja harus sesuai kebutuhan,"ujar sekcam.

Koordinator Pendamping Desa (PD) Pidi, menyampaikan terkait perioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024, pelaksanaannya  tentu saja tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dijelaskan Pidi, sesuai  Permendes No 7 Tahun 2023, prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 mencakup pembangunan desa, yang fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dan beberapa perioritas lain.

"Fokus penggunaan DD tahun 2024 diantaranya Penanganan kemiskinan ekstrim. Adapun kriteria yang  berhak menerima BLT tahun 2024 misalnya sakit menahun, tak ada mata pencarian, kemudian juga  program penanganan stanting. Dana Desa juga bisa dipergunakan untuk  permodalan Bumdes,"Jelas Pidi singkat.

Pada kesempatan itu juga Pendamping Desa (PD) Gunawan yang turut serta diacara itu menambahkan. Menurut Gunawan dalam menggunakan uang Negara 
harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang telah ditetapkan Pemerintah bukan semaunya. "Biasalah yang benar bukan membenarkan yang biasa," ujarnya.

Dikatakannya, hanya ada 3 (tiga ) komponen yaitu tertib regulasi, tertib administrasi dan tentu saja semua kegiatan anggarannya harus terealisasi tepat sasaran, tepat waktu, dan berdasarkan hasil musyawarah Desa," kata Gunawan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan  tanya jawab dan ditutup dengan do'a.(Fn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama