Foto : Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Musi Rawas, Arju (kiri) dan Adi (kanan). (ist) |
FronBiroInvestigasi.com - Penyalahgunaan narkoba jenis sabu nampaknya tak pernah usai, kali ini warga Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), bernama Arju Maulana (23) dan Adi Susanto (42), mereka tertangkap basah oleh Tim Eagle Satresnarkoba Polres Mura pada Selasa (30/01).
Arju berhasil dibekuk polisi di Jalan Simpang Kerambil di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura sekira pukul 16.30 WIB. Sedangkan Adi berhasil dibekuk pada hari dan lokasi yang sama, sekira pukul 16.40 WIB. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dari pelaku Arju, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk Surya, yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisikan 14 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,83 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna cokelat bermotif kotak-kotak merk FIDI DENIM, yang dikenakan pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Romi pada Kamis (01/02), megatakan penangkapan pelaku Arju bermula saat polisi mendapat laporan dari warga, bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan itu, polisi meluncur ke lokasi, setiba di lokasi polisi langsung meringkus pelaku dan dilakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti tersebut.
"Jadi saat anggota tiba, pelaku (Arju) kebetulan ada di lokasi dan tertangkap basah, anggota pun bergerak cepat sehingga pelaku berhasil dibekuk. Barang bukti ditemukan di hadapan pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," ucapnya.
Dari pengembangan terhadap pelaku Arju, polisi mendapatkan pelaku lainnya, yakni Adi.
Dari tangan pelaku Adi, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan sedang, yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan, yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,09 gram.
Lalu, satu buah pipet yang dipotong miring, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna abu-abu dengan merk YAFIE JEANS yang dikenakan pelaku Adi, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.
"Saat ini (terhadap) kedua pelaku masih dilakukan introgasi, dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutupnya.
(Rls/Gpz)