MUSI RAWAS - Terdapat 22 paket proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten Musi Rawas kurang volume. Hal tersebut mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp951.188.033,03.
Dinas PUBM pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal Jalan sebesar Rp218.025.477.973,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp217.508.079.519,00 atau
99,76% dari anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan secara uji petik Badan Pemeriksa Keuangan atas 22 paket pekerjaan yang dilaksanakan bersama KPA, PPTK, Penyedia, Pengawas SKPD, Konsultan
Pengawas, serta didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp951.188.033,03, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 47
Hasil pembahasan setiap kekurangan volume pekerjaan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengujian Fisik yang menyatakan bahwa semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
A. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan
tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
(b) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
(c) nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
4) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
B. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:
1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; dan
C. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta pembayaran prestasi pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp951.188.033,03 kepada penyedia jasa atas kekurangan volume untuk 22 paket pekerjaan pada Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas PUBM selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal; dan
b. KPA selaku PPK, PPTK dan Pengawas Lapangan masing-masing paket pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume telah di setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 21 Februari s.d. 20 Maret 2023 sebesar Rp951.188.033,03.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas PUBM selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan fisik Belanja Modal.(Rls/Red)
Tags:
mudo rawas