Musirawas, FBI. Com.
Musirawas, Senin, 19/02/2024
Rapat pleno penghitungan suara hasil pemilu pilpres/Legislatif tahun 2024 tingkat Kecamatan yang dilaksanakan di gedung serba guna Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, Minggu 18 /02/ 2024, dimulai pukul 11: 00 WIB diwarnai aksi protes dan interupsi dari saksi peserta pemilu.
Acara sempat terhenti akibat interupsi para saksi. Mereka meminta print out hasil sirekap. Panitia belum bisa memberikan dengan alasan hasil rekap langsung diberikan setelah penghitungan seluruh desa sekecamatan selesai dilaksanakan. Sebab sistem pengitungan berbasis teknologi menghendaki demikian. "Bisa diberikan, tapi setelah seluruh desa penghitungannya selesai dan memang dari sistemnya seperti itu. Hasil rekap akan diberikan setelah penghitungan seluruh desa selesai,"
Jelas Agus Triyono Ketua PPK Kecamatan STL.Ulu, Minggu(19/02).
Kondisi itu justru menimbulkan keresahan dan tanda tanya bagi saksi peserta pemilu bahkan mereka mulai meragukan proses rekapitulasi suara yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Seharusnya kami sudah menerima dokumen hasil print out perdesa dari setiap tahapan sebagai data banding saat diperlukan. Yang terjadi adalah kami hanya melihat, mendengar, dan menyaksikan panitia membaca hasil penghitungan hingga selesai pleno, sementara kami tidak menerima salinan sirekap. Salinan rekapitulasi hasil suara pemilu akan diberikan setelah rapat pleno selesai semuanya. Karena itu kami mempertanyakannya cara kerja dan validitas sistem ini, apakah memang sudah ada ketentuannya atau memang faktor kesengajaan,"ungkap Muhamad Abduh saksi partai Nasdem kepada wartawan, Minggu, (18/02).
Selain itu lanjut Abduh, penyelenggara tak bisa menyakinkan para saksi sementara hasil rekap yang tersimpan di laptop dikuasai mereka. Saya membayangkan bagaimana ketika sistem ini mengalami kerusakan (human eror). Inilah yang kami khawatirkan dan terus terang kami meragukan sistem ini sebab rentan dimanipulasi," jelas Abduh diamini rekan saksi lainnya .
Oleh karena itu ia bersama rekan rekannya (para saksi partai) meminta penyelenggara dalam hal ini KPUD Musirawas menjelaskan regulasi terkait tata cara dan teknis pelaksanaan perhitungan sistem tersebut," ucapnya.
Menyikapi permasalahan itu, aktivis kader HMI selaku tokoh pemuda Musirawas Gunawan, angkat bicara. Menurut dia sebagaimana yang telah diamanatkan undang -undang, pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil, oleh karena itu perlu adanya transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.
"Transparansi penting dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa Sirekap tidak hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam melaksanakan perhitungan suara Pemilu tetapi juga sebagai sarana untuk mempublikasikan hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi,"ujarnya.
"Itu artinya salah satu poin penggunaan sirekap web agar hasil perhitungan suara dari tiap desa yang berasal dari C1 Hasil bisa langsung diketahui melalui sirekap model D Hasil, idealnya para saksi peserta pemilu harus memiliki dokumen tersebut untuk mengetahui jumlah suara dari setiap desa yang selesai dihitung berdasarkan sirekap."terangnya.
Untuk diketahui kata dia, sistem ini masih ada kelemahan. Seharusnya hasil penghitungan setiap desa harus diprint, hasil print out itu ditandatangani dan langsung dibagikan ke saksi. Namun itu tidak dilakukan dengan alasan sistem yang tidak memungkinkan. "Maka, apakah data pada sistem itu bisa dipertanggungjawabkan sementara saksi dan peserta pemilu tidak memilki dokumen sebagai data pembanding ketika terjadi perbedaan angka misalnya, Ini juga persoalan,"sambungnya.
Lanjut Gunawan, salah satu fungsi sirekap adalah mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang."Itu artinya KPUD tidak boleh menganggap sepele persolan ini. KPUD harus menjelaskan secara detail kepada publik bagaimana sistem ini seharusnya berjalan secara transparan. Sebab jika tidak, ini bisa berdampak negatif ke peserta pemilu dan masyarakat yang tentunya sangat berharap agar pelaksanaan pemilu berjalan jurdil."jelas Gunawan.
Oleh karena itu ia menghimbau kepada masyarakat khususnya peserta pemilu untuk cerdas dan kritis guna menghindari dugaan kecurangan terkait perolehan hasil suara pemilu yang menggunakan sistem berbasis teknologi ini. Proses ini harus dikawal sampai selesai semuanya. Kita menginginkan pemilu damai, jujur ,adil serta bermartabat, sehingga cita-cita demokrasi yang sehat akan terwujud adanya."pungkasnya.
Ketua KPUD Musirawas Aniya trisna, melalui devisi teknis Zairinuddin melalui sambungan telpon ,Senin,(19/02) saat ditanya membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya hasil penghitungan suara pemilu dengan pola sirekap dilaksanakan setelah penghitungan semua desa selesai dilakukan.
"Penghitungan sirekap suara hasil pemilu diprint setelah seluruh desa sekecamatan selesai dilakukan. Hasil print out itu kemudian ditandatangani dan dibuat berita acara bersama saksi-saksi peserta Calon dan pihak terkait lalu dibagikan. Ketentuan ini berdasarkan PKPU nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilu dan mengacu kepada PKPU nomor 05 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum,"ungkapnya.
Terkait kekhawatiran para saksi, pihak nya tetap berpegang teguh dengan prinsip menciptakan pemilu yang jujur dan adil dan tentu saja tetap mengedepankan profesionalitas serta mengacu pada regulasi dalam setiap menjalankan tugas." Kami tetap tegak lurus dan profesional serta bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"tegasnya.(Fzn).