Muratara - Kapolda Sumsel, Irjen A Rachmad Wibowo, bersama dengan bupati, forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu, dan para calon legislatif DPRD, menggelar rapat pada Senin siang (19/2/2024) di aula kantor bupati. Rapat tersebut dilakukan untuk menanggapi dugaan pelanggaran pemilu dan desakan penghitungan ulang surat suara DPRD di beberapa PPK di Kabupaten Muratara.
Kapolda Irjen Rachmad Wibowo, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, dan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, S.Pd, bersama Wakapolda Brigjen M Zulkarnaen Sik mengikuti rapat secara daring melalui video conference.
Dalam rapat tersebut, calon legislatif DPRD Muratara dari dapil 1, 2, dan 3 menyampaikan keberatan terhadap hasil penghitungan suara dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang. Kapolda Irjen Rachmad Wibowo menggarisbawahi pentingnya taat aturan dan menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Seluruh peserta caleg dan partai, bilamana ada perdata, itu perlu dilengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu. Syarat formil tersebut harus diisi, termasuk bukti-bukti seperti foto, video, dan lain sebagainya yang menurut para saksi atau caleg hal tersebut ada pelanggaran,” ujar Rachmad Wibowo.
Kapolda menegaskan agar setiap keberatan atau aspirasi disalurkan melalui mekanisme yang berlaku dan menghindari cara-cara yang bertentangan dengan peraturan. Dia mengajak untuk memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat.
Dari hasil rapat, peserta pemilu yang mengajukan keberatan sepakat tidak akan menurunkan massa. Kapolda menyatakan bahwa itu akan sia-sia karena tidak akan merubah hasil suara. “Aturan yang ditegakkan Bawaslu tidak bisa dirubah dan sudah diatur dalam undang-undang. Kami sangat mengharapkan kepada para peserta pemilu agar dapat mengendalikan massa dan menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Muratara Devi Suhartoni, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto, Dandim 0406/MLM Letkol Inf Kunto Adi Setiawan SE., M.Han, komisioner KPU, dan Bawaslu Muratara. Rapat ini menjadi wujud respons pihak kepolisian dan penyelenggara pemilu terhadap keberatan yang muncul setelah pelaksanaan Pemilu 2024