FRONT BIRO INVESTIGASI

Effendi Wandaria : Jika Terbukti, Pelaku Penyimpangan Bansos Dan Uang Santunan Bisa Dipidana

Musirawas, Rabu, 24/04/2024.FBI.Com

Menyikapi tentang adanya laporan warga tentang permasalahan dugaan penyimpangan dana  dana santunan yatim piatu dan Bantuan bansos yang diduga dilakukan oleh oknum beberapa RT di Kelurahan Terawas,  Anggota DPRD Kabupaten  Musirawas  segera mengambil langkah -langkah penyelesaian.

Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan langkah penanganan penyelesaian.  Hal itu dikatakan Perwakilan anggota DPR daerah Pemilihan tiga ,Effendi Wandaria,  Rabu, (24/04/2024) saat ditemui awak Media disela kesibukannya usai menghadiri acara Hari ulang tahun Musirawas ke 81, di Gedung DPRD  Muara Beliti.

Dalam keterangannya, ia selaku Anggota Dewan  membenarkan tentang adanya laporan warga tersebut. Menurut dia, hal itu  diketahui dari pemberitaan media online beberapa hari lalu dan laporan itu sudah  diterima hari ini.

"Benar, saya baru menerima surat pengaduannya. Nanti  akan dipelajari, namun tentu, kita lihat dulu  duduk persoalannya. Apa saja poin isi tuntutannya, kemudian baru  kita tentukan langkah berikutnya," ucap Fendi sapaan kesehariannya menjawab awak media.

Ketika ditanya tentang tindakan yang akan  dilakukan? Saat ini pihaknya terlebih dahulu akan  melaporkan dan mendiskusikannya bersama ketua Dewan dan teman-teman Dewan  sedapilnya."Saya  akan lapor ketua dulu dan  mendiskusikan bersama teman-teman kemudian akan ditentukan langkah berikutnya, "ujarnya.

"Mudah-mudahan permasalahan ini secepatnya akan diselesaikan,"harapnya. Namun jika tidak  ditemukan solusi lanjutnya tentunya ada lembaga berwenang lain yang memilki otoritas untuk menyelesaikan perkara ini yaitu  Aparat Penegak Hukum."Semua ada mekanismenya, kita harus mematuhinya  dan jika memang ditemukan  pelanggaran tindak pidana tentunya  akan kita serahkan  ke pihak berwajib. Intinya persoalan ini tetap akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang ada,"ujar dia.

Dijelaskannya, permasalahan uang santunan Yatim piatu dan Bansos di Kelurahan  Terawas  ini  telah ia ketahui jauh sebelum adanya protes warga hingga pengaduan. Menurut dia, dipertengahan tahun 2023 sudah ada beberapa warga yang membicarakan dan mengeluhkan permasalahan terkait pengelolaan dana santunan anak Yatim, juga dana atau bantuan lainnya, termasuk bansos.

Sejak saat itu lanjut dia,  warga  mulai mencurigai bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan dan pengelolaan dari kedua jenis bantuan sosial tersebut. Akan tetapi masih dapat dimaklumi. Rupanya semakin didiami semakin menjadi, yang pada akhirnya warga melaporkan, ujarnya.

Dijelaskan Fendi,  persoalan uang santunan atau bantuan sosial  adalah persoalan serius karena terkait  hak warga kurang mampu, terutama dana santunan anak yatim yang pengelolaannya betul-betul harus  diperhatikan, jangan sampai ada yang bermain sehingga mengabaikan  hak-hak dari para penerima, terutama yatim piatu yang memang memerlukan uluran tangan dari para dermawan.

Demikian halnya bantuan sosial, sama  sekali tidak  dibenarkan melakukan pungutan apapun alasannya. "Jika  ada pihak atau oknum atau  yang berani  melakukan penyimpangan, dapat  dipastikan akan menerima konsekwensinya, setidaknya saksi moral selain sanksi hukum.

"Dan bila terbukti melakukan penyimpangan hingga ditemukan tindak pelanggaran  pidana,   pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana yang kemudian  akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,"ujar Efendi kembali  menegaskan.

Upaya ini  dilakukan  agar kedepannya kejadian seperti ini tidak  lagi terulang, sekaligus sebagai efek jera bagi para pelaku penyimpangan yang mengelolah  segala bentuk bantuan yang anggarannya bersumber  dari Pemerintah ataupun dari masyarakat,  khususnya di Kelurahan Terawas yang selama ini luput dari pengawasan,"pungkas Anggota Dewan terpilih untuk tiga periode mendatang menutup pembicaraan. 

Pada waktu dan tempat  yang bersamaan, koordinator tokoh adat wilayah Kecamatan STL.Ulu, Amir Mirza, mengharapkan agar permasalahan ini segera diselesaikan."Kasus ini harus diusut tuntas, selain merugikan banyak pihak,  tindakan penyimpangan oleh oknum RT ini telah membuat resah warga.

Pihaknya  secara berulang sudah menegor dan  memberi saran, namun diabaikan, karena itu warga menyerahkan ke wakil rakyat untuk dicarikan solusi penyelesaian.   "Dewan harus segera bertindak, jangan sampai abai, saat ini masyarakat sedang menunggu tindak lanjut dari  wakil mereka di DPRD,"ucapnya menjawab wartawan usai  menghadiri acara ulang tahun tersebut.

Hal serupa diungkapkan juga oleh seorang tokoh masyarakat, Fauzi, saat ditemui awak media, Rabu, (24/04/2024).  Menurut dia, kasus ini sudah ditangani DPRD,  karena itu ia  mendesak Anggota Dewan  menyelesaikan permasalahan ini  secepatnya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, permasalahan ini terjadi sejak tahun 2023. Namun belum ada tindakan warga untuk melakukan protes dan pengaduan, dan bahkan ia sendiri bersama para tokoh di Kelurahan Terawas pernah menyarankan agar pengelolaan dana Santunan dikelolah secara transparan. Rupanya saran dan pendapat tidak disikapi dengan baik.

"Sebelumnya saya, para tokoh masyarakat dan tokoh agama  sudah  memperingati  agar Dana Yatim Piatu dikelolah secara terbuka, melalui musyawarah dan jangan ditutup -tutupi, tetapi  tidak ditanggapi," ujar Fauzi, yang kedepan berharap agar para penyelenggara Pemerintahan di Kelurahan Terawas yang bermasalah jangan lagi diikut sertakan dalam pencalonan RT, sebab mereka sudah cacat moral,"tegas Fauzi menambahkan yang berharap agar permasalahan ini diusut secara tuntas.
 

Jurnalis : Fauzan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama