FRONT BIRO INVESTIGASI

Terkait Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz, NH Kabid Dikdas Disdik Musi Rawas Ditetapkan Tersangka

MUSI RAWAS- Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau menahan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dalam kasus korupsi. Penahanan oknum tersebut yakni 
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mura, Netty Herawati, Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.

Netty ditahan dalam kasus dugaan korupsi rumah tahfidz di Kabupaten Mura, yaitu saat ia menjabat sebagai Kabid dan Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura. 

Duggaan korupsi itu berupa mark up pemberian makan dan minum rumah tahfidz di tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan anggaran Rp1 miliar. Tepatnya pada SD Negeri 5 Muara Beliti Kabupaten Mura yang juga merangkap rumah tahfidz. 

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH menjelaskan, bahwa kasus dugaan korupsi berupa mark up makan dan minum ini, sudah memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau.

Bahkan juga sudah dihitung kerugian negera. Karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan sudah turun untuk melakukan audit.

"Dalam kasus ini, Jaksa sudah memeriksa sekitar 20 saksi termasuk Plt Disdik Kabupaten Mura yaitu Netty Herawaty," katanya.

Riyadi sapaannya menjelaskan, adapun rincian kasusnya, yakni anggaran hampir Rp1 Miliar untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di SDN 5 Muara Beliti. Pemberian makan dan minum ini tiga kali sehari. Dari anggaran ini, diduga ada  mark up dan fiktif pembiayaan oleh oknum di Disdik Mura.

"Penyediaan makan dan minum para santri Tahfidz Qur’an pada Disdik Kabupaten Mura dilaksanakan swakelola, tanpa melibatkan rekanan," jelasnya.

Red.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama