FRONT BIRO INVESTIGASI

PJ Kades Kosgoro Bantah Tudingan Pengerjaan JUT Diborongkan


Musirawas, Rabu,12 Juni 2024

Pemerintah Desa (Pemdes) Kosgoro Kecamatan STL.Uu Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, beberapa hari lalu sempat diberitakan oleh salah  satu media online tentang tudingan adanya penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Diantara tudingan itu yakni, pada  pembangunan jalan Usaha tani (JUT), pelaksanaannya diborongkan. Selain itu, Pemdes Kosgoro juga dituding melaksanakan penggunaaan Dana Desa tidak transparan.


Menanggapi tudingan itu ,PJ Kepala  Desa Kosgoro Kecamatan STL.Ulu Kabupaten Musirawas, Dora, Spd., menepis atas tudingan tersebut.

Ditegaskan Dora, segala bentuk kegiatan atau Pelaksanaaan pembangunan yang bersumber dari dana desa didasari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) nomor 7 tahun 2023 tentang perioritas  Penggunaan dana Desa (DD) tahun 2024.

Pada Bab IV Huruf A dan B  yang menyebutkan bahwa  pelaksanaan penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara swakelola dengan pola  Padat Karya Tunai Desa. Prinsipnya  transparan dan akuntabel, serta  melibatkan peran serta masyarakat yang berbasis pemberdayaan tenaga lokal Desa.

"Semua pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa telah dilaksanakan sesuai prosedur, tak ada yang ditutupi,  semua telah dikerjakan sesuai dengan ketentuan. Tidak benar kalau Pelaksanaan pembangunan Jalan Usaha Tani itu diborongkan,"ujar Dora menegaskan di kantor Desa Kosgoro usai penyaluran BLT, Rabu (12/06).

Dora mengatakan,  saat ini pembangunan Jalan Usaha Tani sedang dilakukan proses pengerjaan yang baru berjalan dua hari, dimulai senin kemarin,"kata dia. Jadi, seluruh proses Pembangunan yang bersumber dari dana desa  pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya atau bahan baku lokal.

"Pelaksanaan kegiatan dikerjakan oleh masyarakat desa yang tujuannya tidak lain untuk menyerap tenaga lokal di Desa,"katanya.

PJ Kades  juga menjelaskan,  pekerjaan Jalan usaha tani (JUT) Desa Kosgoro, uangnya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp 222.541.000,(Dua Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah), dengan panjang 293 Meter lebar 2  meter,  Pelaksanaannya dikerjakan oleh warga  lalu dikoordinir oleh satu orang kepala tukang dan beberapa warga setempat dengan upah harian."Sebelum dilaksanakan pekerjaaan, Saya sudah panggil Kepala tukang untuk mencari para pekerja, lalu kepala tukang sendiri yang mencari anggotanya," jelas Dora.

Adapun terkait papan nama kegiatan, ia menyampaikan memang sedikit ada kelalaian dari perangkatnya yang terkesan kurang sigap saat melaksanakan tugas  sehingga menyebabkan keterlambatan pemasangan."Saya sudah sampaikan plang harus dipasang,  oleh karena kesibukan serta padatnya kegiatan di Desa menyebabkan terjadi keterlambatan pemasangan plang kegiatan," tandasnya.

Pada saat yang sama, Wakil ketua BPD Nurul Taufik, membenarkan perihal keterlambatan pemasangan papan nama kegiatan. Pemasangan plang merek disebabkan kesibukan beberapa kegiatan. Lagi pula menurut dia, pengerjaan kegiatan infrastruktur jalan usaha tani tersebut belum lama dimulai."Plang merek memang akan dipasang, karena kemarin (Senin, 10/06/2024) padatnya kegiatan di Desa,  makanya terlambat. Lagi pula Pengerjaan kegiatan ini baru berjalan dua hari, ini sudah memasuki hari ke tiga pak,"ungkap Nurul disela kesibukannya.

Hal lain, mengenai adanya tudingan kegiatan infrastruktur yang diborongkan, Nurul mengatakan bahwa kegiatan Pembangunan jalan sebagai sarana pertanian warga ini, dikerjakan oleh beberapa orang warga selaku pekerja yang dikoordinir seorang Kepala tukang dengan upah harian."Jadi, apa yang telah diberitakan itu sama sekali tidak benar."Tak benar pengerjaan Jalan Usaha Tani diborongkan, yang saya tahu kegiatan tersebut dikerjakan oleh para pekerja dari warga Desa Kosgoro sendiri  yang kemudian dikoordinir oleh seorang Kepala Tukang dengan upah harian," kata Nurul. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama