Selasa/ 04 Juni 2024 Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau menggelar sidang perdana terhadap7 dugaan kasus pengancaman. Terdakwa FA (34) dengan agenda dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodiana dan Ayu Soraya mendakwa Febri Angga dengan Tindak Pidana pengancaman Pasal 335 KUHP, berdasarkan LP/B/50/II/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Febuari 2024
Kronologi kejadian karena Kesalahpahaman tentang mobil parkir. Pelaku marah ada mobil parkir di jalan masuk rumahnya. Padahal mobil tersebut bukan milik korban ataupun tamu korban. Korban ES yang membuka Toko alat pancing tetangga terdakwa.
Kejadian di Jalan Yos Sudarso, Batu Urip Lubuklinggau Timur II, pada hari Sabtu tanggal 24 Febuari 2024, sekitar 16.30 sore hari.
Dalam persidangan Terdakwa mengakui adanya perbuatan yang dibacakan dalam Surat Dakwaan JPU Rodiana.
Saksi korban ES memberi keterangan dalam persidangan bahwa apa yang didakwa adalah benar. Pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan Parang
Hakim Ketua Achmad Sarifudin memberikan keterangan pada terdakwa bahwa perbuatan FA termasuk perencanaan karena saat kejadian Pelaku pulang lalu mengambil parang. Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.
Tags:
Lubuklinggau