Lubuklinggau, 12 Juni 2024 - Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali menggelar sidang perkara pidana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fepri Angga pada Rabu, 12 Juni 2024. Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/50/II/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/POLDA SUMATERA SELATAN.
KejadianPada 24 Februari 2024, terjadi insiden yang melibatkan Fepri Angga dan korban, Ediyanto, yang bermula dari salah paham soal parkir. Fepri Angga yang awalnya marah-marah kepada korban, kemudian pulang ke rumah dan kembali dengan membawa parang tajam. Ia mengejar Ediyanto hingga masuk ke dalam toko. Meskipun tidak berhasil melukai korban, Fepri merusak kotak jangkrik usaha Ediyanto serta membacok jok motor King milik korban.
Saksi-saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa selain tindakan tersebut, terdakwa juga diduga memukul pagar seng di belakang rumah korban serta melempar atap seng rumah.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Syarifudin, dengan Hakim anggota Marcel dan Martin, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fepri Angga berdasarkan Pasal 335 KUHP dengan pidana 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan ini dianggap ringan mengingat dampak psikologis dan material yang dialami korban.
Permintaan Keringanan Terdakwa
Di hadapan majelis hakim, Fepri Angga memohon keringanan hukuman dengan alasan ia adalah tulang punggung keluarga, sementara istrinya tidak bekerja, dan ia memiliki kewajiban finansial yang harus dipenuhi. Fepri juga mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Respons Hakim dan Jaksa Penuntut Umum
Hakim Ketua menjelaskan bahwa pelaporan terhadap terdakwa merupakan hak korban yang dijamin oleh hukum. Ketika hakim menanyakan apakah Jaksa Penuntut Umum bersedia menurunkan tuntutannya, JPU dengan tegas menyatakan tidak akan mengubah tuntutan yang telah diajukan.
Fepri Angga telah ditahan sejak 15 Mei 2024, dan sidang perkara ini ditunda hingga Selasa, 25 Juni 2024 untuk menunggu keputusan akhir dari majelis hakim.
Pengacara Dian Burlian SH. menyatakan bahwa dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim harus berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Ia menambahkan bahwa meskipun hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang melebihi tuntutan jaksa, hal tersebut tidak melanggar hukum acara pidana. Dian Burlian berencana untuk memberikan sanggahan dan keberatan terhadap tuntutan jaksa kepada majelis hakim pada sidang berikutnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. Banyak pihak yang menunggu keputusan final pada 25 Juni 2024 dengan harapan bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Sidang ini menjadi sorotan tidak hanya karena tuntutan yang dianggap ringan oleh beberapa pihak, tetapi juga karena dampak psikologis yang dirasakan korban serta pertimbangan sosial-ekonomi yang diajukan oleh terdakwa. Semua pihak berharap agar keputusan akhir nanti benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Tags:
Lubuklinggau