FRONT BIRO INVESTIGASI

Terminal tak bertuan

Lubuklinggau Senin 3 Juni 2024 FBI.com
Kendaraan pengangkut batu bara
Terbalik di terminal satelit yg berada di pusat kota lubuklinggau 
Menjadi tontonan warga sekitar.

Mobil pengangkut batu bara sangat 
meresahkan warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Iya memang bener. Mobil batu bara menggangu, kapan mobil batu bara lewat,pasti macet, jalan cepet hancur, Tutur A, ( yg tidak mau disebut nama nya ) pada saat kami wawancara dilokasi kejadian.
senin 3 Juni 2024 

“lalu Kami mencoba menggalih informasi ke pihak dinas terkait, yaitu dinas perhubungan kota lubuklinggau, pada saat kami sedang berada di area Pemkot dengan tidak sengaja kami bertemu bapak kasih L'A dinas perhungan Pukul 14:30 WIB,

Kami mencoba menggalih inpormasi tentang kejadian kendaraan batu bara yang terbalik Minggu malam  di area terminal pasar satelit kota Lubuklinggau.
 
Saya dan team sudah turun kelapangan untuk melihat kebenaran yang terjadi disana, ternyata memang benar ada kejadian mobil batu bara terbalik tadi malam, Ungkap Edwar kasih L'A dinas perhubungan kota Lubuklinggau.

Kok bisa mobil batu bara masuk kedalam area terminal pasar satelit, emang tidak ada penjagaan dari dishub, dan apa sanksi yang diberikan ke mobil batu bara yg terbalik tersebut, Ungkap awak media.

Saya baru menjabat, jadi saya tidak tahu,peraturan itu memang ada, di atas meja saya,tapi saya belum membaca nya,yang saya tahu ada ODOL Terang Edwar.

Lalu awak media kembali mencecar pertanyaan, Apa itu ODOL, berapa tonase menurut JBI untuk mobil coldesel, engkel dan tronton, tolong jelaskan.

Nah saya belum mengerti peraturan itu,dikarekan saya baru, peraturan itu ada semua di atas meja, akan tetapi saya belum membaca nya, Ungkap Edwar.

Mobil bermuatan berat sering kali melintas di dalam kota, Termasuklah mobil muatan batu bara,itu sangat meresahkan masyarakat, jalan hancur, resiko kecelakaan tinggi.dan menyebabkan polusi udara.

Kementrian perhubungan telah mengeluarkan peraturan melalui UUD no 22 tahun 2009, Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuklah mengeluarkan peraturan tentang ODOL ( over lood over dimensi ). Jelas disana mobil yang melebihi tonase seperti batu bara itu, harus diberikan sanksi tegas, apa lagi mobil tersebut masuk ke wilayah dalam perkotaan.

Kami dari awak media mendesak kepada  kepala dinas perhubungan kota Lubuklinggau dan pihak pemerintah kota Lubuklinggau ( PJ walikota ) Agar secepat nya mengambil langkah langkah, guna mobil bermuatan berat tidak kembali masuk kedalam area kota Lubuklinggau. media FBI

Red 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama