Frontbiroinvestigasi.com - Selasa, 16 Juli 2024
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Sitaan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri LubukLinggau dilakukan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, sekitar pukul 10.00 WIB
Ada beberapa barang bukti yang ikut dimusnahkan oleh PB3R kejaksaan Negeri Lubuklinggau diantaranya, barang bukti yang berasal dari 36 Perkara Narkotika, 4 Perkara Kemnegtibum, 4 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dari bulan Juni s/d Juli tahun 2024
Adapun beberapa barang bukti dan barang rampasan yang bersumber dari beberapa kasus yang dimusnahkan PB3R tersebut berupa :
1. 8 (delapan) Pucuk senjata api laras Panjang;
2. 6 (enam) Parang/pisau;
3. 2 (dua) buah tojok;
4. Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.107.885,87 gram (1 kg 107,88);
5. Ganja sebanyak 49,27 gram;
6. 16 (enam belas) butir ekstasi;
kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, SH, MM, MH melalui kasi Intel kejaksaan Negeri Lubuklinggau bapak Wenharnol, S.H., M.H. saat ditemui oleh awak media menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Incracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.
Lanjutnya, Bahwa Pemusnahan Barang Bukti tersebut sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku Eksekutor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang disimpan dan dirawat pada tempat penyimpanan Barang Bukti diharapkan dapat membuat penyimpanan dan penata Barang Bukti menjadi lebih tertib dan tertata serta tidak terjadi penumpukan Barang Bukti, jelas Kasih Intel kejaksaan negeri Lubuklinggau
Tidak hanya itu diakhir perbincangan beliau juga menambahkan jika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau akan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau guna menghindari adanya AGHT dalam pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Tutupnya.
Turut hadir dalam pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Sitaan tersebut yaitu :
1. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H.
2. Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Imam Hidayat, S.H., M.H.
3. Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP. Himawan Bagus Riyadi, S.Si.
4. Kapolres Lubuk Linggau yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan dan Kasat Narkoba Iptu Novera Enam Jaya Putra
Red