MURATARA, Jumat, 05 Mei 2024
Kasus Dugaan korupsi tak kan pernah habisnya. Kali ini terjadi di Desa Sungai Jernih Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), yakni telah terjadi Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Yutami.
"Hari ini Kita sudah menyampaikan laporan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2020-2023 ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Alhamdulilah, pihak kejaksaan sudah menerima laporannya,"ujar Redi Yen Kosasi, koordinator Gerakan Pemuda Mahasiswa Musirawas Utara ( GPM-MARA) didampingi beberapa warga Desa Sungai Jernih, usai menyampaikan laporan di gedung kejaksaan, Jumat 05/07/2024.
Seraya menunjukkan tanda terima laporan, Redi menyampaikan harapannya kepada pihak kejaksaan agar segera menindaklanjuti laporannya ,bahkan ia dengan penuh rasa percaya bahwa pihak kejaksaan segera memproses laporan tersebut." Insya Allah dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan kami dan saya yakin dan haqqul yakin pihak kejaksaan akan memprosesnya," ucap Redi berharap.
Redi juga menyampaikan beberapa permasalahan penyimpangan Anggaran Dana Desa di Sungai Jernih. Beberapa dugaan penyimpangan diantaranya terkait pengembalian Dana Desa tahun 2020, Pembangunan Fisik sejak tahun 2020-2023, lalu Kegiatan penanganan Covid-19.
Hal lainnya adalah oknum Kepala Desa telah mengabaikan asas pengelolaan keuangan Desa terkait transparansi. Transparansi anggaran Desa di Sungai Jernih menurut dia diduga tidak dilakukan, karena itu pihaknya menduga dari pengelolaan penggunaaan Anggaran Dana Desa dari tahun 2020 hingga tahun 2023 di Desa Sungai Jernih telah terjadi Dugaan Korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
Akibat dari perbuatan oknum Kepala Desa tersebut dugaan Redi, Ratusan uang Negara telah dirugikan."Kami duga Kades Sungai Jernih telah merugikan uang Negara kurang lebih sebesar Rp 1,6 Milyar," Ujar Redi singkat.(*)