Karya Investigasi - Musi Rawas, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda penetapan Keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Anggaran Tahun 2023 molor hingga 6 jam.
Agenda yang dijadwalkan pada hari Selasa, 30 April 2024, pukul 10.00 WIB ini mengalami penundaan hingga pukul 16.00 WIB, disela-sela waktu menunggu hingga dimulainya rapat hanya Terlihat ada Ketua DPRD dan Sekda beserta segelintir anggota DPRD yang baru mengisi kursi singgasananya setelah jam makan siang.
Sekretaris Dewan H. Elbaroma beralasan bahwa pemadaman listrik menjadi penyebab utama molornya rapat Paripurna DPRD Musi Rawas ini.
“Ya kita masih nunggu listrik, ada kendala dengan gardu induk PLN, Ini lagi kita upayakan untuk minjam genset dari PLN,” ungkap Sekwan kepada awak media.
Akhirnya Pada pukul 16.08 WIB rapat paripurna baru bisa dimulai, namun jumlah anggota DPRD yang hadir hanya ada 17 orang dari keseluruhan berjumlah 40 total anggota, walaupun belum memenuhi syarat Kuorum Rapat Paripurna tetap dilaksanakan karena mengingat pentingnya agenda tersebut.
Meski tidak kuorum secara jumlah kehadiran anggota, paripurna DPRD dalam rangka penetapan Keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 dan penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas Anggaran Tahun 2023 tetap dilaksanakan.
Hal ini berdasarkan rekomendasi dari 2 anggota DPRD yakni Alamsyah Manan dari Partai Demokrat dan Yudi Pratama dari fraksi PDI Perjuangan, yang menganggap bahwa Paripurna istimewa ini bersifat sangat penting untuk evaluasi kinerja eksekutif sehingga harus tetap dilaksanakan.
Dalam rapat paripurna ini Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud absen dan digantikan oleh Sekda H Ali Sadikin, Tandasnya kepada awak media
Red.
Tags:
Musi Rawas