Tidak patut di contoh kepsek SMP Negeri 12 Lubuklinggau, baru menjabat melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap (Plt) menghindar dari wartawan pada saat di konfirmasi mengenai masalah pengunaan dana BOS pada tahun 2023/2024 Kamis, 12/08/2024.
Dari hari Senin, 19/08/2024 awak media melakukan kunjungan ke sekolah sesampai di sekolah penjaga pintu menjawab maaf kepsek tidak ada, awak media mencoba masuk keruangan bertemu dengan guru BK, maaf Kepala Sekolah masih Rapat dinas, ucap guru BK.
Pada hari Rabu, 21/08/ 2024 awak media kembali berkunjung ke sekolah, pas di pintu gerbang awak media mencoba bertanya dengan penjaga pintu gerbang di pos satpam kepala sekolah sakit tidak ke sekolah, awak mencoba menelpon salah satu guru di SMPN 12 Lubuklinggau, dan dia membenarkan "iya Pak benar kepala sekolah tidak masuk lagi sakit kepala". Ucapa guru BK.
Pada Rabu 22/08/2024 awak media melalui pesan singkat WhatsApp berkomunikasi dengan salah satu guru BK di SMPN 12 Lubuklinggau, untuk bertemu dengan kepsek, maaf kndo apo bisa ketemu dengan ibu kepsek untuk konfirmasi "ia bisa ketemu hari ini dengan kepsek", ucapnya guru BK tersebut.
Kemudian Kami pun berkunjung ke SMP Negeri 12, sekitar jam 11.30, sampai disana kamipun di suruh masuk oleh guru BK, di persilakan duduk dan guru BK mengatakan "maaf Kepala sekolah lagi rapat, tunggu dulu", jelas guru BK dan kamipun menunggu hampir setengah jam di depan ruangan Guru BK, guru BK pun sempat mengirim poto awak media yang duduk sambil menunggu kepada Kepala sekolah namun sampai setengah jam lebih Kepala sekolah tidak ada respon, sampai rapat selesai salah satu pegawai perempuan keluar dari ruangan rapat mengatakan maaf Pak ibu udah pulang barusan, ucap salah satu pegawai SMP 12 Lubuklinggau.
Tentunya Hal tersebut sudah bertentangan dengan perundang-undangan Pers nomor 40 tahun 1999 dijelaskan tentang kode etik jurnalistik bahwa tidak diperbolehkan untuk menghambat menghalang-halangi dan mengintimidasi seorang wartawan ketika sedang melakukan tugas jurnalistik di lapangan.
Di pasal 18 Ayat 1 Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).(tim)
Disisi lain Ketua Lembaga gebrakan aktivis independen (LSM-GAVEN) Menanggapi dengan serius sikap PLT kepala sekolah yang terkesan menghindar dan tidak mau dikonfirmasi dan diklarifikasi mengenai penggunaan dana BOS, menurut aap "kami dan tim akan melakukan tela'ah lebih lanjut terkait realisasi anggaran di SMP Negeri 12 kota Lubuklinggau ini, dan jika memang adanya kejanggalan-kejanggalan maka dalam waktu dekat ini kami kan melimpahkan laporan ke aparat penegak hukum. Jelasnya
Sampai berita ini di terbitkan PLT kepala sekolah SMPN 12 Lubuklinggau belom biso dihubungi untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, dan awak media akan terusan berusaha untuk menghubungi guna pemberitaan lebih lanjut.
Red