FRONT BIRO INVESTIGASI

Kapolsek Terawas : Bakar Hutan Dan Lahan, Ancaman Pidananya 15 Tahun Denda 5 Milyar

Musi Rawas – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Hukum kepolisian Sektor BKL.Ulu dan sekitarnya, Kapolsek BKL Ulu Terawas, AKP. Fahrizal, mengajak warga untuk STOP membakar hutan dan lahan.

Hal itu disampaikan pada saat menyampaikan sambutannya di acara kegiatan penyaluran BLT DD di Desa Sumber Karya Kecamatan STL.Ulu di kantor Balai Desa, Jumat, (6/9/2024).

Himbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, apalagi saat ini sedang dilanda kemarau. Oleh karena itu pihaknya tidak henti-hentinya menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Kapolsek, kegiatan sosialisasi cegah karhutla ini dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari dampak dan bahaya akibat kebakaran hutan. Selain merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak kerugian materil. "Kepada Bapak Ibu dan semua warga disini saya sampaikan agar tidak membakar lahan, sebab asap akibat pembakaran bisa berdampak pada kesehatan, seperti penyakit pernapasan dan dampak lain akibat volusi udara,"jelas Kapolsek.

Oleh karena itu pihaknya mengajak semua warga untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan terkhusus bagi warga yang ingin membuka lahan agar tidak melakukan pembakaran. Sebab, tindakan pembakaran hutan, selain berdampak terhadap kesehatan, juga terdapat konsekwensi hukumnya. "Terhadap tindakan kesengajaan membakar hutan dan lahan, bisa dikenakan pidana, berupa sanksi penjara 15 Tahun dan denda 5 Miliyar,"tegas Kapolsek.

Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga setempat dan masyarakat umumnya agar mematuhi aturan yang berlaku,” imbuhnya. (Fzn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama