Masyarakat desa talang tembaga dalam Kecamatan jangkat Timur kabupaten Merangin merasa sangat kecewa dan mengeluhkan karena telah terjadi tindakan penyalahgunaan alat pertanian provinsi yang seharusnya digunakan untuk membuat sawah tapi malah dipakai oleh oknum untuk membuat jalan jut yang mengarah ke kebun oknum kepala desa dan masuk ke area hutan lindung, Kamis 12 September 2024
Setelah Mendapati laporan dari masyarakat awak media langsung mengkonfirmasi ke saudara harmadi pengelola alat, dan dirinya menjelaskan kepada awak media jika dia hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui sama sekali seperti apa bentuk pembayaran atau sewa alat tersebut.
"Untuk Pembukaan jalan usaha tani gimana saya hanya menjalankan perintah kades masalah uang pembayaran alat saya tidak tahu, memang betul alat itu bisa untuk pembukaan sawah dan untuk jalan jut yang mengarah ke kebun kades yg memasuki hutan lindung saya hanya berkerja. Jelas Armadi
Di lain tempat pada saat dikonfirmasi awak media via telepon kepala desa membantah jika dia sudah menggunakan alat pertanian untuk membuat jalan ke hutan lindung yang ada dia hanya menggunakan alat tersebut untuk membuat jalan usaha tani sesuai dengan RUP dan dianggarkan di apbdes.
"harmadi yg memakai alat bukan saya kalu untuk sawah saya tidak tahu, dan memang benar Saya pernah memakai alat itu untuk pembuatan Jalan jut tapi bukan area hutan lindung, jelas kades talang tembago dalan
Di sisi lain pada saat konfirmasi via telepon Bapak Azis dari dinas pertanian provinsi menegaskan jika alat ekskavator dari provinsi itu harus digunakan untuk mendukung pertanian secara umum dan menurut Bapak Azis yang termasuk di dalam pertanian bisa berupa perkebunan dan tanaman pangan salah satunya sawah tanaman pangan salah satunya sawah
Menurut Bapak Aziz pembuatan jalan usaha tani juga termasuk ke dalam mendukung pertanian di bidang perkebunan tapi yang tidak diperbolehkan yaitu menggunakan alat berat untuk membuat jalan usaha tani di area TNKS
"Untuk pembuatan jalan usaha tani itu diperbolehkan tapi menggunakan alat pertanian untuk membuat jalan usaha tani di area TNKS itu yang tidak boleh". Jelas pak haji
Tags:
merangin