FRONT BIRO INVESTIGASI

Sekdin DPMD : Dengan Bimbingan Konseling Diharapkan Tidak Ada Lagi Penyalahgunaan Dana Desa


Musirawas-Bertempat di angkringan Desa Srimulyo, Pemerintah Desa Se-kecamatan STL.Ulu menggelar Bimbingan Konseling Penataan Desa  secara kluster tahun 2024 Kamis, (10/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri pemateri terdiri dari perwakilan Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Musirawas, inspektorat, Camat STL.Ulu, sejumlah Kepala Desa, Kasi PMD Kecamatan, Pendamping Desa, Serta sejumlah sekdes dan kaur keuangan Se-kecamatan.


Dalam sambutan pembukaan Camat STL.Ulu, Muhammad Pahip, menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya atas terselenggaranya acara. Ucapan terimaksih juga disampaikan atas kehadiran para pemateri.

Camat juga menghimbau peserta untuk mengikuti kegiatan dengan penuh semangat dan keseriusan dalam mencerna terkait materi yang disampaikan. "Semoga acara ini dapat menambah wawasan pengetahuan tentang penataan dan penyelenggaraan pemerintah Desa,"ucap camat saat membuka acara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) diwakili sekretaris Hj. Ratih Indah  menjelaskan bahwa salah tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada Kepala Desa dan aparat Pemerintahan Desa dalam mengelolah keuangan desa.


“Dengan adanya bimbingan ini diharapkan kedepan tidak ada lagi muncul permasalahan seperti penyalagunaan keuangan desa”harapnya.

Ia lalu mencontohkan pelaksanaan penggunaan anggaran Desa 
 jangan sampai terjadi Silpa. Karena itu ia menyarankan para peserta untuk mengikuti kegiatan penuh semangat serta keseriusan agar materi yang disampaikan bisa dicerna dengan baik, kedepan diharapkan bisa dimanfaatkan saat melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah Desa khususnya pengelolaan keuangan Desa, jelas Hj Ratih singkat.

Pada kesempatan yang sama Kasi Pengembangan Pemerintah Desa Kabupaten Rico Predian, SE, dalam paparannya menyampaikan pentingnya penyelengaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa harus memahami tugas dan fungsinya karena itu penting dipahami regulasi penggunaaan anggaran Desa dan anggaran Dana Desa (DD) seiring dinamikanya.

Selain itu perlu juga perlu dipahami tentang  perubahan regulasi atau Undang-undang desa. "Sekarang sudah ada perubahan Undang -undang Desa yaitu dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 sudah diubah dengan Undang -undang baru nomor 3 tahun 2024 yang salah satu poinnya yakni penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Perubahan RPJMDes, paparnya. 

Sementara itu inspektorat Kabupaten Rian Pratama S.STP, M.Si, mengatakan pelaksanaan penggunaan Dana Desa harus diawali dengan perencanaan atau pekerjaan yang baik karena itu Pentingnya kesesuaian antara RPJMDes, RKPDes dan APBDes, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Desa perlu memperhatikan terkait pengelolaan atau penataan aset Desa. Ia mencontohkan apa saja yang termasuk belanja modal itu merupakan aset Desa karena itu perlu kehati-hatian saat melakukan pembelanjaan, harapnya. 

Acara kemudian diikuti ruang diskusi serta tanya jawab antara peserta dengan Nara sumber lalu ditutup  Camat. (Red.fz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama