MURATARA | - Oknum Pengurus Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Musirawas Utara diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) terhadap sejumlah guru ASN dan guru PPPK senilai Rp 120 Ribu.
Hal ini terungkap setelah adanya keluhan dari salah seorang Kepala SD di Kabupaten Musi Rawas Utara.
"Dak ado kegiatan, tapi iuran masih bae (dipungut), nak aku ributin," ungkap salah seorang Kepala SD yang minta identitasnya dilindungi, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, selama ini PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara tak terdengar ada kegiatan padahal iuran anggota tetap berjalan hingga saat ini.
Disebutkan juga, anggota PGRI diharuskan membayar dana iuran bulanan sebesar Rp10.000,- per- bulan khusus PNS/PPPK untuk periode Januari hingga Desember.
Sehingga total iuran yang harus disetor mencapai sebesar Rp120 Ribu setiap guru.
Belakangan, uang tersebut diduga akan dipergunakan untuk biaya kegiatan peringatan Hari ulang tahun (HUT-PGRI) Kabupaten Musi Rawas Utara ke-79 dan HGN tahun 2024.
Hingga berita ini ditayang belum ada tanggapan dari Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas Utara, Mugono, kendati telah dihubungi via telepon. (*)
Tags:
MURATARA