MURATARA - Kepala Desa Yutami, Kaur Perencanaan dan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pembukaan Jalan Baru melalui Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024 sebesar Rp 120 juta dilapor Ke Polres Musirawas Utara atas dugaan Penyerobotan Lahan Warga milik (Yuni Marlina )Tati Mutriana.
Diketahui bahwa kegiatan pembukaan lahan ini tidak melalui Musyawarah Desa. Karena itu diduga Pemerintah Desa Sungai Jernih diduga melakukan pembukaan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi (RAB) dan asas pemanfaatan lahan bagi bagi Masyarakat.
Pemilik lahan, Tatik menuturkan, bahwa dia tidak senang atas penggusuran lahan tersebut.
"Lahan saya digusur begitu saja oleh Pemdes dan jajarannya. Seharusnya mereka memberitahu saya atau bermusyawarah terlebih dahulu,"tuturnya.
Dan Ia baru mengetahui penggusuran setelah ada pemberitahuan dari warga bahwa ada penggusuran lahan di desa sungai Jernih oleh pemdes.
"Saya mengetahui lahan saya di serobot oleh Pemdes Sungai Jernih pada hari Senin 23 Desember 2024 lalu,"sambung Tatik menambahkan.
Lalu, Tatik kemudian mengajukan permohonan untuk dilakukan upaya mediasi ditingkat desa guna dicarikan solusi penyelesaian, tetapi sama sekali tidak ada i'tkad baik dari sang Kepala Desa, semisal biaya ganti rugi, kata Tatik. Bahkan, Ia (Kepala Desa Yutami ) malah menantang agar saya melaporkan perkara ini ke APH termasuk Polres Muratara, ujar Tatik yang menyesali ulah oknum Kades tersebut.
Karena tidak ada solusi penyelesaian itulah dirinya pada Selasa, 7 Januari 2025 sekira pukul 11: WIB siang melaporkan perkara ini ke Polres Muratara dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor LP.B/07/1/2025/POLDA SS/POLRES MURATARA atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pasal 405 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan.
"Saat ini saksi-saksi sudah di periksa, kepada Bapak Kapolres saya minta proses ini dilakukan dengan seadil -adilnya,"ujar Tatik berharap.
Tak hanya itu, Ia juga berharap supaya Lembaga berwenang, media dan LSM juga ikut memantau proses perkembangan laporannya. Sebab, sepanjang kepemimpinannya, menurut dia, ulah oknum Kepala Desa sungai Jernih ini sering meresahkan warga dan bertindak semena-mena terhadap warga dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk dirinya.
"Sebab di desa kami Sungai Jernih Kepala Desa dan perangkatnya, tidak pernah melakukan Musyawara Mufakat atau melibatkan masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan ataupun pengambilan keputusan desa, kecuali orang-orang dekatnya saja .Mereka menganggap kami orang -orang bodoh," ucap Tatik menuturkan dengan wajah sedih.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas Polres Muratra AIPDA Didian Perkasa belum memberi tanggapan. (Tim)
Tags:
MURATARA