Musirawas-Fenomena korupsi di sektor pendidikan, seperti tak ada hentinya. Kali ini dugaan korupsi terjadi di SMAN Jaya Loka Kecamatan Jaya Loka Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Seperti laporan yang disampaikan Ketua Gebrakan Aktivis Indefeden (GAVEN), Muhammad Aap Kamis (06/02/2025).
"Hari ini kita sudah menyampaikan Laporan Dugaan korupsi Dana BOS SMAN Jaya Loka ke Kejari Musirawas,"ujar Muhammad Aap.
Dalam laporan tersebut Muhammad Aap menyebutkan sejumlah permasalahan atau dugaan penyimpangan pada penggunaaan anggaran sekolah di SMAN Jaya Loka.
Aap, sapaannya mengatakan, dari tahun 2020 sampai tahun 2024 di SMAN Jaya Loka telah terjadi kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Sekolah (BOS), yang dilakukan oleh oknum pejabat sekolah dengan total anggaran dilima tahun tersebut sebesar lebih kurang Lima Miliyaran Rupiah.
Anggaran sebesar itu kata dia, diduga tidak dikelola dengan baik bahkan pada penggunaannya terdapat dugaan penyimpangan disejumlah kegiatan dengan beberpa modus.
Seperti penyimpangan pada penggunaan anggaran kegiatan pengelolaan perpustakaan,
Anggaran kegiatan ekstrakurikuler, anggaran pembiayaan pemeliharaan gedung atau sarana prasana sekolah termasuk anggaran pembiayaan atau gaji para tenaga honorer.
Adapun modus penyimpangan dimaksud yaitu dilakukan dengan cara me-mark up atau memanipulasi anggaran beberapa kegiatan berupa pengurangan volume jumlah buku, menilap anggaran pengadaan barang atau peralatan belajar, yang salah satunya anggaran pengadaan buku mata pelajaran siswa,
termasuk menilap uang pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Aap menjelaskan, dari hasil penelusuran dilapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bukti bahwa pihak sekolah telah melakukan penyelewengan atau penyimpangan pada realisasi penggunaan anggaran disejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan, diantaranya, Pertama, penyimpangan pada realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang penggunaannya diduga tidak sesuai dengan anggaran yang disediakan.
"Coba kita kalkulasi, selama lima tahun jumlah anggaran pemeliharaan sekolah ini sangat besar, masa' masih ada fisik bangunan rusak dan bolong-bolong, hingga sebagian kayunya banyak yang sudah Lapuk, itukan sangat tidak rasional dan tidak realistis,"cetusnya.
Ini berarti lanjutnya, uang pemeliharaan gedung telah diselewengkan, tidak dipergunakan sebagai seharusnya, kata Aap menambahkan
Dan untuk diketahu lanjutnya, SMAN Jaya Loka hanya ada 7 (Tujuh) orang tenaga guru honorer yang terdaptar didapodik dan sisanya guru tks. Sesuai ketentuan karena telah terdaftar didapodik maka tenaga guru honorer untuk pembiayaan gajinya diambil dari anggaran dana BOS yang jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp 1,152.190.000 ( Satu Mliliyar Seratus Lima Puluh Ribu Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Rupiah), tidak sebanding dengan jumlah guru yang ada.
"Bayangkan saja hanya untuk membayar gaji tujuh orang guru honorer lalu menganggarkan hingga menghabiskan uang BOS sebesar itu. Itu juga tidak masuk akal,"seloroh Aap yang menduga kasus seperti ini terdapat dan bahkan bisa terjadi disejumlah sekolah lain dengan modus dan pola yang serupa.
Lagi-lagi Aap menyebutkan, tindakan penggerogotan dana pendidikan ini juga terdapat pada pelaksanaan kegiatan pengadaan bahan ajar siswa semisal pembelian buku paket mata pelajaran yang anggarannya cukup besar tidak sebanding dengan jumlah buku yang disediakan. Faktanya dari pengakuan seorang guru disekolah ini, terdapat dua orang siswa hanya disediakan satu buku paket mata pelajaran yang tidak seharusnya terjadi.
Dari sejumlah fakta ini menunjukkan bahwa korupsi uang negara untuk pembiayaan pendidikan ini sering disalahgunakan oleh oknum-oknum petinggi dilembaga pendidikan yang seharusnya tidak terjadi namun faktanya masih saja terus saja terjadi dan tanpa henti yang salah satunya terdapat di SMAN Jaya Loka.
Nah, berangkat dari sejumlah permasalahan yang dikemukakan inilah dan disertai sejumlah bukti petunjuk yang ada, maka Aap menduga penggunaan anggaran Bantuan Sekolah atau Dana BOS disekolah SMAN Jaya Loka ini diduga terdapat penyimpangan atau penyelewangan anggaran yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal ini oknum pimpinan sekolah.
Oleh sebab itulah, maka pihaknya melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Musirawas dalam hal ini kejaksaan Negeri Musirawas untuk diusut sesuai peraturan perundangan yang ada, setidaknya dengan laporan hingga pengusutan, perkara korupsi dan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa ini dapat diminimalisir kendati sulit diberantas.
"Saya harap kejaksaan Negeri Musirawas segera menindaklanjuti dan mengungkap kasus ini hingga tuntas,"pungkas Muhammad Aap. (Fzn).
Tags:
Musi Rawas