FRONT BIRO INVESTIGASI

Jika Tidak Segera Ditengahi, Arogansi Oknum Kepsek SMPN Pasenan Bisa Sebabkan Tunjangan Sertifikasi Guru Tak Cair!

Musirawas- kisruh tidak hanya terjadi dipanggung politik. Kali kisruh terjadi antara para guru honorer yang bertugas mengajar di SMPN Pasenan Kecamatan STL.Ulu Kabupaten Musirawas dengan sang kepala sekolah. Penyebabnya adalah adanya dugaan pemotongan, dan tidak dibayarnya gaji para honorer.  Kendati kemudian gaji tersebut telah dibayar namun hingga kini masih menyisahkan sejumlah permasalahan, termasuk pemberhentian sejumlah guru honorer yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan kekurangan jumlah jam mengajar bagi guru yang tengah memenuhi persyaratan PPG.

Seperti ungkapan dari salah seorang guru honorer Ahmad Fikri, S.Pd., Minggu, (09/03/2025). Dalam penuturannya Fikri panggilan singkatnya adalah seorang guru honorer yang telah mengabdi disekolah itu hampir 10 tahun. Belakangan telah mengikuti seleksi PPG dan dinyatakan lulus.

Dalam proses perjalananya, selama mengajar di sekolah ini tidak banyak ditemukan permasalahan. Tetapi kemudian, entah kenapa setelah pergantian kepemimpinan, di sekolah tempat ia mengabdikan diri ini muncul sejumlah permasalahan.

Ia bahkan menilai sejak kepemimpinan kepala sekolah baru yang masanya lebih kurang 1 satu tahun itu sepertinya telah terjadi pergeseran watak, karakter  dan cara kepemimpinan sang Kepala sekolah yang kemudian memunculkan sejumlah  permasalahan serta keluhan dari sejumlah guru khususnya guru honorer.
Berbeda dengan kepemimpinan kepsek sebelumnya.

Diceritakan Fikri, Diawal menjalankan tugas, kepala sekolah telah melakukan pemberhentian 2 (dua) orang guru honorer, inisial MA dan AR . Anehnya, kata Fikri dari kedua guru yang diberhentikan itu, yang satu yakni AR kembali bertugas dan satu orang guru yakni MA diberhentikan secara permanen. Belum diketahui secara pasti penyebab dilakukannya pemecatan itu, dugaan sementara disekolah ini kekurangan jumlah jam mengajar,"kata Fikri yang menyebut pembatalan pemberhentian AR, diduga AR memiliki ada hubungan kekerabatan dengan orang diknas, sementara MA tidak.

Lalu, MA yang juga rekan AR sesama honorer adalah seorang guru yang telah lama mengabdi, dan dia sangat berharap tetap mengajar di sekolah itu, terutama guna memenuhi tuntutan jam mengajar sebagai prasyarat agar bisa mengikuti pengajuan sertifikasi, namun harapan itu pupus, kendati berbagai upaya telah dilakukan agar tetap mengajar (Tidak diberhentikan), namun gagal, kata Fikri yang menyebut dia sendiri saat ini tengah mengikuti validasi data atau sejumlah persyaratan setelah lulus mengikuti program PPG yang salah satunya terkendala kekurangan jam mengajar.

Atas kekurangan tersebut, ia lalu mengajukan permohonan ke pihak sekolah untuk menambah jumlah jam mengajar agar dapat memenuhi persyaratan sebagai guru yang telah  lulus sertifikasi. Salah satunya menjadi kepala laboratorium sekolah, sayangnya permohonannya ditolak.

Pihak sekolah kata Fikri beralasan penolakan dilakukan, dikarenakan dirinya sedang menjabat dan bertugas disejumlah instansi yang pada kenyataan tidak demikian.

"Dia (Kepsek) menyebut saya mejabat sebagai operator SMPN Terawas, bendahara dan mengajar di SMPN sukaraya, hingga menuding saya menjabat Kepala MTS di Selangit dan juga bekerja di PDAM di Kelurahan Terawas, saya katakan itu semua tidak benar dan terkesan mengada-ada,"ujar Fikri membantah.

Dan memang lanjutnya, sebelumnya dirinya aktif dan pernah bertugas dan bekerja di sejumlah instansi atau sebuah perusahaan, namun telah mengundurkan diri, bahkan pengunduran diri tersebut salah satunya di SMPN Terawas yakni selaku operator sekolah, itupun dilakukan atas atas perintah atau suruhan Sang kepala sekolah yakni Kepsek SMPN Pasenan. Dan pengunduran diri dari petugas PDAM itu telah ia lakukan jauh sebelum ia mengikuti program PPG.

"Dia (Ibu Kepala Sekolah) lah yang justru suruh saya mengundurkan diri dari operator SMPN Terawas,"ujar Fikri yang saat ini merasa kecewa karena tidak diberikan menjadi pengurus ataupun kepala labaratorium sekolah dan itu bisa berdampak merugikan karena tunjangan sertifikasi terancam tak dapat dicairkan sebab kekurangan jumlah jam mengajar.

Fikri mengatakan, laboratorium SMPN Pasenan saat ini dalam kekosongan kepengurusan atau belum ada kepalanya. Sehingga sangat wajar bila pihak sekolah mengamanahkan jabatan tersebut diberikan kepadanya, dan sekalipun secara berulang mengajukan permintaan namun selalu ditolak. Kepala sekolah beralasan laboratorium belum layak dipergunakan mengingat belum memiliki kelengkapan seperti layaknya sebuah laboratorium. Kendatipun barang atau peralatan lab masih ada itupun sudah banyak yang rusak dan sudah  hancur. 

"Jadi jangan paksa untuk ambil Labor, 
Inti permasalahan ini Pak Fikri mau mengklaim jam Labor," begitu jawaban kepsek menanggapi permasalahan ini seperti dikutip dari hasil konfirmasi sebuah media online Sabtu malam (8/03/2025).

Menanggapi penjelasan sang kepala sekolah tersebut, Fikri sedikit menghela napasnya lalu balik mempertanyakan kebijakan tersebut, apakah telah sesuai dengan peraturan atau tidak.

"Bila memang kebijakan kepala sekolah telah sesuai dengan aturan, saya tidak dapat membantahnya, sebaliknya bila kebijakan ini hanya sebatas kemauan kepala sekolah semata, maka saya akan menuntut hak saya sebagai warga Negara sekaligus sebagai guru honorer yang telah lulus sertifikasi dan saya telah mengikuti pelatihan atau bimbingan pengelolaan Labaratorium di Palembang,"ujar Fikri menutup.
 
Menanggapi sejumlah permasalahan itu, Kepala Sekolah SMPN Pasenan Ernawati, S.Pd., berkilah bahwa pihak sekolah dalam melaksanakan tugas fungsinya telah sesuai dengan mekanisme dan telah sesuai saran dan pendapat serta petunjuk dari instansi diatasnya.

"Ini tidak benar pak, kami jam tegak, kalo idak datang, idak di bayar, bayar dengan guru pengganti,"kilah Ernawati menjawab wartawan melalui pesan Whatsap, Sabtu malam (08/03/2025).

Ia kemudian menjelaskan, terkait pembayaran gaji guru honorer, pihaknya telah melaksanakan sesuai ketentuan dan telah disampaikan kepada guru. Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan hingga inspektorat dan semua kebijakan sekolah telah sesuai saran dan petunjuk kedua instansi ini, yang menyarankan  bahwa guru yang telah bersertifikasi tetapi uangnya belum dicairkan, memang tidak boleh dibayar dari dana bos tetapi hanya boleh dikasih pinjaman.

"Saran dari inspektorat kemarin itu, untuk kasih pinjaman ke guru honorer yang sudah sertifikasi, boleh ngebon dulu, untuk menutupi kebutuhan honorer sebelum sertifikasi mereka cair, nanti saya cari dulu bahwa guru yg sudah keluar NRG nya sudah pemberkasan tidak boleh bayar dari dana bos,"kilahnya.  (Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama