FRONT BIRO INVESTIGASI

Meningkatnya Jumlah Penduduk, DPRD Muratara Mendapatkan Penambahan Lima (5) Kursi di Pileg Tahun 2029

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akan mengalami perubahan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dari sebelumnya berjumlah 25 kursi, akan bertambah menjadi 30 kursi

Penambahan ini terjadi seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk di Muratara yang kini telah mencapai 203.490 melampaui ambang batas minimal yaitu sebanyak 200.000 jiwa untuk alokasi 30 kursi DPRD.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muratara, Sindu Wicaksono, membenarkan adanya kenaikan jumlah penduduk tersebut.

"Jumlah penduduk Muratara ini sudah lebih dari 200 ribu jiwa sehingga memenuhi syarat untuk menambah jumlah kursi DPRD menjadi 30 kursi dalam Pileg 2029 mendatang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Muratara, Herianto, menyatakan bahwa selama jumlah penduduk tidak mengalami perubahan signifikan hingga tahapan Pemilu berikutnya, maka tambahan kursi DPRD akan tetap diberlakukan.

"Jumlah penduduk sudah melebihi ambang batas minimal untuk 30 kursi DPRD. Jika jumlah ini tidak berubah secara signifikan hingga tahapan Pemilu berikutnya, maka komposisi kursi DPRD Muratara akan bertambah menjadi 30," jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya penambahan ini, representasi masyarakat dalam pemerintahan daerah semakin optimal serta dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan pelayanan kepada masyarakat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama