FRONT BIRO INVESTIGASI

Pj Bupati Ajak dan himbau Masyarakat kabupaten Empat Lawang Agar Bayar Pajak

 

Empat lawang Sumsel - Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin,AP,.MM,. beberapa hari yang lalu menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, sebelum batas waktu pelaporan yang telah ditentukan, Sabtu (1/2/2025)

Berdasarkan ketentuan, batas waktu pelaporan SPT adalah sebagai berikut :

-Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025.

-Wajib Pajak Badan: 30 April 2025.

Fauzan Khoiri Denin,AP,.MM,. juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id, guna mempermudah proses pelaporan perpajakan.

“Mari kita taat pajak demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang. Dengan pelaporan pajak yang tepat waktu, kita turut berperan dalam kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fauzan (PJ Bupati Empat Lawang)

beliau juga menambahkan jika Hasil pajak yang di Kumpulka oleh Pemda akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang ada di kabupaten Empat Lawang yang mana hasil pajak tersbut akan digunakan mendanai Program-program Pembangunan di Empat Lawang 

“Pajak yang terkumpul dari pelaporan SPT Tahunan akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di Kabupaten Empat Lawang, meningkatkan fasilitas umum, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.

Red. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama