Musirawas-Pemerintah Desa Sukaraya Kecamatan STL.Ulu Kabupaten Musirawas menggelar Rapat Revitalisasi BUMDes Sukaraya dengan agenda membahas upaya menghidupkan kembali BUMDes agar lebih optimal dan berbadan hukum, (Selasa ,22/04/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sukaraya, dihadiri Sekretaris Camat, Kasi Pemberdayaan, Babinsa, Tenaga Ahli (TA), BPD, tokoh masyarakat dan tim pendamping, serta jajaran pemerintahan Desa Sukaraya.
PJ. Kepala Desa Sukaraya Karnadi, mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran undangan. Sehingga acara berjalan lancar. Karnadi mengatakan, dengan adanya revitalisasi ini, Pemdes Sukaraya berharap BUMDes Sukaraya dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu kepada pengurus BUMDES agar mengikuti acara dengan penuh semangat.
"Kepada bapak ibu Nara sumber saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya. Mudahan-mudahan kehadiran bapak ibu dapat memberikan pencerahan,'kata Karnadi singkat.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Camat STL.Ulu Rusdi, M.Si dalam sambutannya menyampaikan pentingnya revitalisasi BUMDes. Hal itu dilakukan guna meningkatkan peran desa dalam pengelolaan potensi ekonomi melalui BUMDES. “BUMDes yang berbadan hukum akan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Rusdi mengatakan, Pemerintah berkomitmen agar desa menghidupkan kembali BUMDes sebagai lembaga ekonomi yang profesional dan akuntabel. Untuk itu pengelolaannya harus sesuai aturan, dan pengurus BUMDES tidak perlu takut sepanjang kegiatan tersebut dikelola dengan benar. Oleh karena itu ia menyarankan ada baiknya pengelola Bumdes harus sering berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan terkait lainnya seperti pendamping Desa.
Kegiatan ini diakhiri dengan Penetapan Kegiatan Ketahanan pangan melalui Bumdes meliputi penyusunan dokumen legalisasi, pembentukan perubahan struktur kepengurusan, serta rencana pengembangan unit usaha yang potensial serta agenda lainnya.
“Dengan adanya revitalisasi ini, kami berharap BUMDes Sukaraya dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”ucap Sekcam menutup.
Sementara itu, Irawan Usman, Tenaga ahli kabupaten dalam sambutannya mengatakan pentingnya dasar hukum pelaksanaan kegiatan Bumdes tahun 2025.
Ia kemudian menjelaskan, pada tahun 2025, regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan BUMDes adalah Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi inilah menjadi landasan utama bagi desa dalam mengelola Dana Desa, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui BUMDes, yang didalamnya menetapkan minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan dan penyertaan modal kepada BUMDes, BUMDes Bersama, atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat di desa, katanya.
Oleh karena itu penting dibentuk atau diperbaharui pengurus atau struktur BUMDES yakni seperti Pemilihan direktur, sekretaris, dan bendahara, serta kepala unit usaha yang baru lainnya, kata Irawan mengakhiri paparannya. (Fzn).
Tags:
Musi Rawas